KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tindak tegas oknum internal yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) di rutan KPK.
Pungli yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar terjadi medio periode Desember 2021-Maret 2022.
Evaluasi yang dilakukan KPK harus tegas dan tidak pandang bulu untuk menindak oknum internal institusi tersebut yang diduga terlibat.
“Yang pasti, (oknum yang diduga terlibat) harus dievaluasi semua dan segera dirotasi,” ujar Sahroni kepada media, Rabu 21 Juni 2023.
Sahroni juga mendorong evaluasi sistem pengawasan di dalam rumah tahanan (rutan) KPK.
“KPK perlu melakukan perbaikan sistem, termasuk pengawasan di dalam rutan KPK,” kata Sahroni.
Menurut dia, KPK harus melakukan evaluasi menyeluruh usai temuan dugaan pungli tersebut. Dia mengatakan bahwa tindakan
Sebelumnya, KPK melakukan pergantian terhadap sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
“KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK tersebut untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh tim penyelidik KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/6). ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"