KONTEKS.CO.ID – MK akan memutus perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang uji materi sistem pemilu.
Saat membacakan pandangan, MK tolak keterangan Fraksi PDIP dalam sidang pemeriksaan terkait gugatan sistem pemilu.
Pandangan FPDIP itu mendadak dibacakan di sela penyampaian pandangan DPR RI dalam sidang pemeriksaan terkait gugatan sistem pemilu.
“Keterangan DPR sejatinya merupakan keterangan yang diberikan lembaga perwakilan rakyat sebagai satu kesatuan pandangan lembaga, bukan pandangan fraksi,” ucap hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang, Kamis 15 Juni 2023.
Perbedaan pandangan dari fraksi PDIP ini dinilai MK sebagai persoalan internal DPR, sehingga tidak menjadi bahan pertimbangan MK.
Diketahui, anggota Komisi III dari faksi PDIP, Arteria Dahlan pada 26 Januari 2023 meminta majelis hakim MK mengabulkan upaya uji materil UU Pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang pada intinya menggugat sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka.
Permintaan ini merupakan permintaan fraksi PDI-P yang secara mengejutkan dibacakan Arteria di tengah-tengah pembacaan pandangan DPR oleh perwakilan Komisi III lainnya, Supriansa, terkait perkara ini dalam sidang pleno di MK.
“Fraksi PDIP memohon agar kiranya Yang Mulia ketua dan majelis hakim konstitusi dapat memutus sebagai berikut, hanya satu permintaan PDI-P, yaitu menerima keterangan fraksi PDI-P secara keseluruhan,” ujar Arteria.
“Fraksi PDIP berpendapat, permohonan para pemohon sangat relevan dan layak diterima, diperiksa, dan diadili oleh Yang Mulia majelis hakim konstitusi, terlebih mengedepankan aspek kemanfaatan,” tambahnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"