KONTEKS.CO.ID – Penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang libatkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, terus dilakukan KPK.
Terbaru, tim penindakan KPK menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rumah yang digeledah ada kaitan dengan Andhi Pramono.
“Hari ini kami melakukan penggeledahan di daerah Kelapa Gading, sebuah perumahan yang ditempati pihak terkait perkara ini. Tadi sudah digeledah dan ada indikasi pelaku ini (Andhi Pramono) sembunyikan aset,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 12 Juni 2023.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait aset yang disembunyikan Andhi Pramono.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis oleh tim penyidik KPK dan akan dilakukan penyitaan jika ditemukan bukti bahwa aset tersebut adalah hasil korupsi.
“Jika nanti ada kaitannya, pasti kami akan lakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Ali.
KPK pada 15 Mei 2023 telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi tersebut terus berkembang hingga akhirnya penyidik lembaga antirasuah pada Senin (12/6) mengumumkan penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ali menerangkan penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti untuk penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"