KONTEKS.CO.ID – Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan akan ada mekanisme audit kepada lembaga swadaya masyarakat atau LSM. Terutama untuk mengetahui asal dana yang diperoleh LSM dan tidak tejadi campur tangan asing di negara Indonesia.
Hal ini disampaikan kepada majelis hakim saat Luhut menjadi saksi kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Jakarta Timur pada Kamis, 8 Juni 2023.
“Yang Mulia, saya ingin mengusulkan dalam persidangan ini agar semua LSM yang mendapat dana dari negara asing harus di audit,” kata Luhut.
Hal ini disampaikan Luhut berceria soal kedatangan duta besar (dubes) asing dan melakukan komunikasi untuk memediasi kasus pencemaran nama baik ini. Luhut saat itu menayakan kepada dubes tersebut dan memberi pilihan apakah mendukung dirinya atau Haris Azhar.
“Kau boleh (pilih) dia (Haris) atau pilih saya,” ujar Luhut.
Lalu kemudian Luhut menyambung ceritanya soal bantuan asing ke LSM. Haris dan Fatia adalah aktivis LSM. “Jangan pernah negara kami dicampuri asing, kami negara berdaulat. Saya usulkan LSM diaudit mendapat dana dari mana,” kata Luhut lagi.
Perkara ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!”. Dalam video itu yang diunggah pada Agustus 2021 lalu itu tampak Fatia Maulidiyanti bersama Haris.
Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"