KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pernyataan lengkap terkait status tersangka Menkominfo Johnny G Plate.
Kejagung menetapkan status tersangka terhadap Johnny G Plate dan langsung ditahan dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo dengan dugaan kerugian negara Rp8 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, Johnny Plate awalnya dipanggil sebagai saksi untuk ketiga kalinya hari ini.
“Pada hari ini kami dari Direktorat Penyidikan Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali JP (Johnny G Plate) selaku saksi untuk yang ketiga kalinya,” ujar Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu 17 Mei 2023.
“Adapun pemeriksaan hari ini tentunya adalah untuk pendalaman dua pemeriksaan terdahulu,” lanjut Kuntadi.
Kejagung menyimpulkan Johnny Plate diduga terlibat dalam korupsi pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, dan 5.
Kejagung kemudian menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata dia.
Selanjutnya, Johnny G Plate ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Kami pada saat ini juga sedang lakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas Menteri Kominfo dan di kantor Kominfo,” ujarnya.
Pihaknya, kata Kuntadi, akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa kita kembangkan atau tidak.
“Sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara seperti yang kita sampaikan terdahulu, kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp8 triliun,” ujarnya.
Johnny Plate dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"