KONTEKS.CO.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan akan menindak siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi penyendian infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1,2.3.4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai 2022.
Dalam keterangan pers, Jaksa Agung juga menegaskan bila buktinya ada, maka dia akan menindak, meskipun itu adalah Menteri Komuniasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
“Yang pasti kalau faktanya terbukti dan ada, menyangkut ke beliau (Menkominfo), kita tidak akan mendiamkannya. Terpenting penyidik ada fakta, saya akan tindak lanjuti ini,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin, 15 Mei 2023.
Seperti diketahui, jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Tower BTS di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencapai Rp8,032 triliun.
“Ini sudah diketahui kerugian negara, dan kita akan dalami lagi,” kata Burhanuddin.
Kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo terdiri atas tiga hal, yakni biaya untuk penyusunan kajian pendukung, mark-up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Bahwa kasus ini tidak akan selesai dengan penetapan lima orang tersangka. Bila bukti baru diperoleh, kejaksaan akan menindaklanjuti dengan menggali potensi tersangka lainnya.
Seperti diketahui bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) dari PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"