KONTEKS.CO.ID – Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penjualan barang bukti narkoba.
Hakim memutuskan Teddy Minahasa bersalah karena telah menukar barang bukti sabu dengan tawas, dan menetapkan Teddy Minahasa tetap ditahan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terahdap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup,” kata Hakim Ketua Jon Sarman di Pengadilan Jakarta Barat saat membacakan putusan pada Selasa, 9 Mei 2023.
Dalam putusan majelis hakim, Irjen Teddy Minahasa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 aya1 ke-1 KUHP.
Hakim berkesimpulan bahwa tindakan Teddy Minahasa tidak dapat dimaafkan dan dibenarkan karena terlibat dalam penjualan barang bukti sabu seberat 5 kilogram bersama terdakwa Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
Dalam kesimpulan putusan ini, hakim juga menyatakan Irjen Teddy Minahasa terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut. Nilai yang diperoleh disebut mencapai SGD 27.300 atau setara Rp300 juta.
Dalam putusan ini, hakim juga menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.
Sementara hal yang memberatkan Irjen Teddy Minahasa adalah bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Selain itu selalu berbelit-belit dalam persidangan dan menyampaikan keterangan.
Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.
“Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia,” ujar hakim.
Hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabagian dan prestasinya sebagai seorang penegak hukum atau anggota Polri.
Sebelumnya, jaksa penuntut Umum (JPU) memutuskan menuntut hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah karena telah menukar barang bukti sabu dengan tawas. Hal lain yang memberatkan adalah terdakwa yang merupakan anggota Polri dengan jabatan sebagai Kapolda seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
Namun, Teddy Minahasa justru melibatkan diri dan anak buahnya dalam perederan gelap narkotika. Dia tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” kata JPU dalam persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"