KONTEKS.CO.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan keputusan DPR RI yang tiba-tiba mencopot Aswanto dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak punya dasar hukum.
“Ini jelas pemecatan hakim oleh DPR tanpa dasar dan prosedur yang benar,” kata Jimly melalui pesan singkat, Sabtu 1 Oktober 2022.
Senator DPD RI ini menegaskan, DPR tidak mempunyai kewenangan pemberhentian Hakim MK.
“DPR tidak berwenang memecat hakim MK,” tegasnya.
Jimly mengungkapkan dalam undang-undang Mahkamah Konstitusi yang lama, jabatan Aswanto berakhir Maret 2024. Sementara, dalam undang MK yang baru, jabatan Aswanto sebagai hakim MK berlangsung sampai Maret 2029.
Sebelumnya rapat paripurna DPR RI Kamis (29/9/2022) secara tiba-tiba melakukan pemberhentian pergantian Hakim Konstitusi Aswanto dari jabatannya. Agenda ini sebelumnya tidak ada dalam Rapat Paripurna DPR.
Dalam paripurna itu DPR RI juga langsung mengesahkan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, menggantikan Aswanto.
“Perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin jalannya sidang rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Setuju,” jawab para para anggota dewan diiringi ketokan palu.
Pengesahan terhadap Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, kata Dasco, telah dibahas oleh internal Komisi III DPR RI pada Rabu (28/9/2022). Komisi III DPR memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan hakim MK Aswanto.
“Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut. Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR,” paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"