KONTEKS.CO.ID – Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membantah kabar, Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil yang ditangkap KPK menggadaikan Kantor Pemda senilai Rp100 miliar ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kementerian Keuangan membantah telah memberi persetujuan gadai aset milik Pemda Kabupaten Meranti. Yang benar, Kemenkeu menyetujui pelebaran defisit Kabupaten Meranti yang akan ditutup dengan pinjaman daerah,” kata Prastowo di akun twitter @prastow dikutip Kamis 20 April 2023.
Prastowo menambahkan, persetujuan itu bukan jaminan untuk melakukan pinjaman. Pinjaman harus tetap dilakukan secara kredibel, sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.
“Surat S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022 berikut ini sangat jelas dan tegas,” ujarnya.
Atas dasar itu ia kembali menegaskan, Kemenkeu tidak pernah memberikan izin menggadaikan Gedung Pemda Meranti ke pihak bank.
“Jadi tidak benar dan menyesatkan jika gadai gedung milik Pemkab Meranti tersebut diketahui dan disetujui Kemenkeu. Ketentuan, mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah telah diatur secara jelas,” tegasnya.
Prastowo mengungkapkan, beberapa daerah menggunakan skema pinjaman untuk menutup defisit dan tetap memperhatikan tata kelola yang baik. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"