KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu dan DKPP, Rabu (31/8/2022). RDP ini membahas pemilu di Papua, pasca pemerintah dan DPR mengesahkan tiga provinsi baru di Bumi Cendrawasih.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menjelaskan, dengan ditetapkannya tiga daerah otonomi baru (DOB), maka akan ada perubahan daerah pemilihan hingga jumlah kursi dari tingkat DPRD hingga DPR RI di Papua. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi antara UU DOB Papua dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017.
“Kami akan melaksanakan apa pun yang menjadi ketentuan perundang undangan pemilu. Sampai saat ini UU No 7 Tahun 2017 ini kan belum direvisi, sedangkan disisi lain ada UU DOB yang menjelaskan bahwa pemilu harus diselenggarakan,” katanya.
Hasyim menjelaskan dengan adanya tiga provinsi baru di Papua akan berdampak pada perubahan daerah pemilihan, hingga jumlah kursi DPR dari tingkat pusat hingga daerah di Papua.
“Dapil DPR untuk Provinsi Papua yang terdiri dari satu dapil, sebagaimana yang diatur dalam lampiran 3 UU pemilu, awalnya komposisinya terdiri dari 29 kabupaten/kota dalam satu dapil. Dengan adanya DOB berpotensi berkurang 20 kabupaten kota,” ungkapnya.
Hasyim merinci potensi pengurangan karena dengan pemekaran tiga provinsi baru maka dari 29 Kabupaten/ Kota yang sebelumnya dalam satu induk akan terpecah.
“Empat kabuaten/kota masuk Papua Selatan, delapan kabupaten/kota masuk provinsi Papua Tengah, dan delapan Kabupaten/Kota masuk ke Papua Pegunungan,” ujarnya.
Hasyim menambahkan, dengan adanya perubahan dapil yang disebabkan pemekaran tiga provinsi baru di Papua, maka hal ini juga akan berdampak pada perubahan jumlah kursi DPR dari tingkat daerah hingga pusat.
“Dengan adanya penambahan dapil ini maka berpotensi pula menambah jumlah kursi anggota DPR. Tentu perhatiannya adalah batas minimal proporsionalitas setiap dapil adalah 3 untuk DPR dan maksimal 10 kursi,” jelanya.
Atas dasar pemekaran tiga provinsi baru di Papau yang berdampak pada dan perubahan daerah pemilihan hingga jumlah kursi DPR di Pemilu 2024, KPU berharap DPR segera merevisi UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.
“Untuk mengubah wilayah dapil dan alokasi kursi DPR provinsi Papua sebagai akibat adanya tiga DOB, maka harus dilakukan perubahan lampiran 3 undang-undang pemilu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan undang-undang pemilu,” tegasnya. (E Permadi)
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"