KONTEKS.CO.ID – Polisi akhirnya resmi menahan Putri Candrawati istri dari Ferdy Sambo. Putri ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II hari ini saudara PC kita nyatakan dan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 30 September 2022.
Sigit menjelaskan, sebelum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawati penyidik telah melakukan asesmen kesehatan Putri. Pemeriksaan kesehatan baik fisik maupun psikis, hasilnya dan dinyatakan sehat.
“Baru saja kami mendapatkan laporan kondisi jasmani dan psikologi saudara PC dalam keadaan baik,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi yang menyatakan Putri sehat, maka Polri memutuskan untuk menahan PC.
Sebelumnya polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua. Para tersangka tersebut adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan Putri Candrawati.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"