KONTEKS.CO.ID – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM) resmi menyandang status tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak dinyana, Wali Kota Bandung Yana Mulyana rupanya menggunakan uang suap yang didapatnya untuk membeli sepatu merek Louis Vuitton (LV).
Sepatu LV itu pun menjadi salah satu barang bukti yang diamankan KPK dalam OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
“YM juga menerima sejumlah uang dari AG melalui KR (Khairul Rijal, Sekretaris Dishub Kota Bandung) sebagai uang saku dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu 16 April 2023.
Dikatakan, suap terhadap Yana Mulyana itu diberikan Andreas Guntoro yang merupakan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
Yana Mulyana bersama keluarga serta Kadishub Pemkot Bandung, Dadang Darmawan (DD); dan Khairul pun menerima fasilitas liburan ke Thailand.
“Sekitar Januari 2023, YM bersama keluarga, DD dan KR juga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA,” jelas Nurul Ghufron.
Selain dari Andreas, Yana sebelumnya menerima suap dari CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi (SS).
Yana menerima uang suap itu melalui sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaannya, Rizal Hilman (RH).
Diduga, suap itu untuk pengondisian perusahaan para pemberi suap untuk mengerjakan proyek program Bandung Smart City berupa penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP).
Tak hanya itu, Yana diduga juga menerima suap dari pihak lain. Namun, KPK masih mendalami dugaan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Walikota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus di dalami lebih lanjut,” ujar Nurul Ghufron.
Kadishub Pemkot Bandung, Dadang Darmawan juga kecipratan duit hasil korupsi.
Dadang menerima sejumlah uang dari manajer PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro (AG) melalui KR.
“Karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP (penyedia jasa internet) senilai Rp2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut Lebaran tahun ini,” terang Nurul Ghufron.
Rincian barang bukti yang diamankan dalam OTT KPK itu yakni pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, Yen dan Bath serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat.
Total seluruh barang bukti OTT KPK itu setara Rp924,6 juta.
Diketahui, 6 orang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi ini.
Keempat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers.
Sementara 2 lainnya tidak bisa dihadirkan karena positif Covid-19.
Enam tersangka tersebut yakni, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YN); Kadishub Pemkot Bandung, Dadang Darmawan (DD); Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR); Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi (SS); Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro (AG).
Benny, Sony, dan Andreas yang diduga sebagai pemberi suap.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara, Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di lokasi berbeda.
Yana Mulyana di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; Dadang dan Khairul ditahan di Rutan KPK pada Mako Puspomal; dan Benny, Sony, Andreas ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"