KONTEKS.CO.ID – Jam kerja ASN dibahas di berita ini. Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah pusat maupun daerah kini bisa bekerja dengan waktu dan tempat yang fleksibel.
Ketentuan jam kerja ASN terbaru tertuang dalam peraturan terbaru mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu, 12 April 2023.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini mengikat ASN di instansi pusat serta daerah. Namun perpres jam kerja ASN tidak mengikat para anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri, serta ASN di lingkungan TNI-Polri serta Kementerian Pertahanan atau Kemenhan.
Peraturan itu juga tidak berlaku untuk perwakilan dan ASN di untuk lingkungan perwakilan luar negeri. Perpres yanh baru saja dirilis mencantumkan dua hal sehubungan jam kerja di bulan Ramadhan dan hari-hari biasa.
ASN disebutkan bekerja selama lima hari dalam seminggu, seperti yang sudah berlaku sebelumnya. “Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN yakni 37 jam 30 menit dalam 1 pekan, tidak termasuk jam istirahat,” kata Pasal 4 melansir salinan dokumen peraturan tersebut, Jumat, 14 April 2023.
Pasal 4 poin 2 menambahkan, 21 jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 pekan tidak termasuk jam istirahat.
Mereka harus masuk atau mulai bekerja pukul 07.30 waktu setempat. Sementara di bulan puasa, para ASN masuk kerja mulai pukul 08.00.
Perpres juga membolehkan para pegawai pemerintah ekerja secara fleksibel dalam hal lokasi maupun waktu atau work from anywhere. Artinya ASN bpleh bekerja di mana saja.
Aturan di atas termaktub di Pasal 8 ayat (1), “Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.”
Sedangkan ayat 2-nya berbunyi, “Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.”
Tetapi tidak semua ASN bisa menerapkan work from anywhere. Jenis pekerjaan dan pegawai ASN di instansi yang dapat bekerja fleksibel bakal ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK atau pimpinan instansi tersebut.
Disebutkan juga, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai negara secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya, bakal diatur dengan peraturan menteri.
Namun ada juga jumlah jam kerja dalam satu peka yang harus dipenuhi pegawai pemerintah jika bekerja secara fleksibel. Ketentuan hari dan jam kerja di instansi pemerintah tersebut dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan atau layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"