KONTEKS.CO.ID – BRIN pecat Andi Pangerang Hasanuddin (APH) karena melakukan ujaran kebencian di media sosial sehingga menimbulkan kegaduhan.
BRIN pecat Andi Pangerang Hasanuddin sebagai PNS adalah tindak lanjut dari hasil rekomendasi dari Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko dalam keterangan tertulis di laman resmi BRIN, mengatakan, sebagai tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan dua orang periset BRIN, yaitu APH dan TD (Thomas Djamaluddin), pihaknya telah bergerak cepat melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya.
Pemeriksaan internal dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN bagi APH. Sebab, dia terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Menindaklanjuti hasil Majelis terhadap APH, Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaan (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS.
Laksana Tri Handoko juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi Thomas Djamaluddin berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.
“Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Laksana, dikutip Minggu 28 Mei 2023.
Laksana menegaskan, periset BRIN harus menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air. Pihaknya juga berencana menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah.
Sekadar infomasi, Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti BRIN, telah ditangkap polisi dan disel ke tahanan Mabes Polri. Ini dampak komentar bernada ujaran kebencian berdasarkan SARA kepada Muhammadiyah terkait perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H.
Yang bersangkutan ikut menuliskan ancaman akan membunuh warga Muhammadiyah di laman Facebook. Tulisan itu sebagai respons atas unggahan atasannya, Thomas Djamaluddin.
“Ahmad Fauzan S perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua mhammadiyah? Apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU-SATU,” kata Andi Pangerang.
Sontak komentar ini langsung menyulut kemarahan warganet, termasuk warga Muhammadiyah sehingga dilaporkan ke pihak Kepolisian. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"