KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Tinggi DKI menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis mati.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso membacakan vonis Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu 12 April 2023.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis mati yang dibacakan Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada 17 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua pada 3 juli 2022 di rumah dinas Duren Tiga Jakarta Selatan.
Selain Sambo ada tiga terdakwa juga yang melakukan banding. Adapun terdakwa yang melakukan banding adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Selain itu, hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Kemudian, lanjut Singgih, memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan.
“Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” kata Hakim Singgih. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"