KONTEKS.CO.ID – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas, pada Selasa 11 April 2023 besok. Setelah hampir 8 tahun mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.
“Insya Allah besok tanggal 11 April 2023 (Anas Urbaningrum bebas),” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar) Kusnalis dikonfirmasi, Senin 10 April 2023.
Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, pihak Lapas akan melakukan pengecekan terkait persyaratan sebelum Anas resmi keluar dari Lapas Sukamiskin besok.
“Kalau semuanya sudah memenuhi persyaratan, sudah dicek dari pihak Lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok,” kata Rika kepada wartawan.
Rika menambahkan, status Anas yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat akan menjadi klien balai pemasyarakatan jika memenuhi syarat untuk menjalani program cuti menjelang bebas.
“Besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan USD5,26 juta.
Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara. Atas putusan itu, KPK mengajukan kasasi ke MA. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.
Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan PK pada Juli 2018 lalu dan dikabulkan oleh Majelis, sehingga Anas bisa menghirup udara bebas besok. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"