KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung menyatakan akan mempertimbangkan sejumlah aspek soal penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, apakah dipindah ke Rutan Kejaksaan atau dititipkan di Rutan Mabes Polri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penahanan Ferdy Sambo akan ditentukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nantinya JPU akan mempertimbangkan banyak aspek.
“Soal penahanan di mana akan ditahan, itu nanti tergantung penuntut umum,” kata Ketut kepada media, Kamis 29 September 2022.
Ketut mengatakan, soal dimana penahanan Ferdy Sambo, JPU akan memperhatikan berbagai aspek seperti soal keamanan hingga proses menghadirkan mereka di persidangan.
“Untuk menghadirkan mereka ke persidangan, kan ini bukan hal yang mudah ya, harus ada pengawalan dan sebagainya. Mana yang lebih mudah untuk proses persidangan, itu pilihan-pilihan dari penuntut umum,” katanya.
Diketahui, berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap atau P21. JPU memerintahkan penyidik untuk segera melimpahkan berkas perkara tersangkanya. Direncanakan pekan depan Ferdy Sambo akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam kasus Ferdy Sambo, Kejagung telah membentuk tim yang terdiri 30 JPU untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sedangkan untuk kasus obstruction of justice, total ada 43 JPU yang dikerahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Dengan demikian, total ada 73 jaksa yang diterjunkan untuk menangani proses penuntutan kasus Ferdy Sambo Cs.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"