KONTEKS.CO.ID – Tangkapan layar (screenshot) status WhatsApp seseorang yang menampilkan barang bukti baju bekas sitaan (thhrifting) viral di media sosial.
Dalam statusnya orang tersebut mengeklaim kenal dengan orang yang bekerja terkait baju bekas sitaan tersebut.
Dia menuliskan, baju bekas sitaan tersebut bisa menjadi pemberian untuk Lebaran 2023.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal itu menjadi opini negatif dan belum dapat dipertanggung jawabkan.
“Ramai maraknya informasi berasal dari beberapa akun yang menyebarkan screenshoot menyebutkan adanya status tulisan seseorang yang belum dapat dipertanggung jawabkan, sehingga menyebarkan opini negatif,” jelas Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu 2 April 2023.
Pihaknya, kata Trunoyudo, akan mendalami dan melakukan penyelidikan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Polda Metro Jaya akan mendalaminya dengan mekanisme penyelidikan, dalam hal ini dilakukan Dit Reskrimsus,” kata dia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya akan mengecek kebenaran informasinya.
“Kita cek dulu ya kebenarannya,” ujar Ramadhan kepada wartawan.
Ramadhan menegaskan, barang bukti hasil pengungkapan kasus dilarang untuk disalahgunakan.
Jika melanggar tentunya sanksi akan menanti.
“Nggak boleh, penyalahgunaan. Tentu akan mendapatkan sanksi, yang jelas kalau ada pelanggaran seperti itu, kami pastikan itu melanggar,” ucap Ramadhan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"