KONTEKS.CO.ID – Ribuan butir pil atau obat keras golongan G yang membahayakan disita dalam razia yang digelar di dua wilayah Serpong dan Ciputat, Tangerang Selatan.
Ribuan butir obat keras dari beberapa toko kosmetik dan toko kelontong di dua wilayah Serpong dan Ciputat disita petugas gabungan.
“Dari razia hari ini ribuan butir pil atau obat golongan G berhasil diamankan bersama penjualnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri dalam keterangannya, Jumat 31 Maret 2023.
Petugas mendapati ribuan obat golongan G dijual tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan yang ketat hingga membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.
Obat-obatan yang terbukti ilegal akan disita dan toko obat akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan disegel.
“Dengan adanya razia ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran obat-obatan ilegal dan mengurangi jumlah obat-obatan yang dijual secara ilegal di wilayah Tangsel,” ujar Muksin.
Razia juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan obat-obatan ilegal.
“Supaya mendorong masyarakat untuk selalu membeli obat-obatan dari sumber yang terpercaya dan terjamin keamanannya,” kata Muksin.
Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Lisa Fantina menjelaskan terkait obat-obatan yang berhasil dirazia.
Menurut Lisa, obat-obatan tersebut sangat dilarang diperjualbelikan di tempat umum tanpa resep dokter.
“Dalam razia ini obat yang ditemukan paling banyak jenis tramadol, obat ini obat golongan G yang termasuk dalam kategori obat resep yang umumnya digunakan untuk mengobati nyeri, peradangan, dan demam,” ujar Lisa.
Lisa mengatakan, obat golongan G memiliki berbagai macam jenis dan memiliki efek buruk jika digunakan secara berlebihan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"