KONTEKS.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan menindak orang atau kelompok yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pelaku usaha di wilayahnya secara paksa.
Hal itu ditegaskan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho. Menurut Zain, pihaknya tidak mengizinkan adanya pemalakan.
“Ormas meminta sumbangan (THR) secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya, Minggu 26 Maret 2023.
Dikatakan Zain, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk memberantas segala bentuk premanisme, termasuk pemerasan.
Zain mengaku, telah memerintahkan polsek jajaran segera bertindak tegas bila mendapat laporan pemerasan dari warga.
“Saya perintahkan untuk seluruh polsek jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas,” ungkapnya.
Zain mengatakan kepolisian juga membutuhkan peran masyarakat.
Ia meminta masyarakat yang menjadi korban pemerasan segera melapor.
“Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada polisi RW, ada bhabinkamtibmas, ada polsek terdekat atau bisa datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota,” katanya.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha bila mendapat intimidasi oleh kelompok yang meminta THR, dapat melapor ke command center Polres Metro Tangerang di nomor 082211110110 dan call center 110.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"