KONTEKS.CO.ID – Para pelaku usaha restoran dan rumah makan di Kota Bekasi dilarang memajang makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan 2023.
Larangan memajang makanan dan minuman selama Ramadhan itu disampaikan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi.
Larangan memajang makanan dan minuman selama Ramadhan itu dituangkan dalam Surat Edaran Pemkot Bekasi nomor 532/235-Disparbudpar tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum.
“Rumah makan/restoran/warung nasi/warung yang menyediakan makanan/minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum,” kata Kadisparbud Kota Bekasi, Abi Hurairah dalam keterangannya, Jumat 17 Maret 2023.
Disebutkan, aturan itu dimaksudkan untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antarumat beragama di Kota Bekasi.
Selain itu, untuk menjaga suasana kondusif dan menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Apabila tidak menaati surat edaran yang berlaku, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) juga diimbau untuk berhenti beroperasi untuk sementara waktu.
Penutupan pun harus dilaksanakan sejak H-3 bulan puasa.
“Penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi klub malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, billiard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya tidak melakukan aktivitas atau tutup mulai sejak tiga hari sebelum bulan suci Ramadan,” kata Abi.
Aktivitas THM diizinkan untuk kembali beroperasi pada H+3 setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"