KONTEKS.CO.ID – Penahanan terhadap wanita pelaku anak berinisial AG (15), yang merupakan kekasih dari Mario Dandy, dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial atau LPKS.
Seperti diketahui, LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak.Â
Penahanan terahadap anak pelaku diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penahanan di LPKS bagian dari sistem peradilan pidana anak, merupakan bagian keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Dalam kasus AG ini, dia dapat dikatakan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Meski harus menjalani penahanan, namun tetap diatur keadilan restoratif.Â
Keadilan restoratif ini adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Bila upaya restorarif tidak dapat ditempuh, dengan peradilan dengan syarat-syarat khusus, dan bila diputuskan ada penahanan setelah persidangan, maka nantinya AG akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA yang merupakan lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya.
Saat ini, AG yang ditangkap dan ditahan akan ditempatkan dalam ruangan khusus untuk anak di LPKS. Anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus anak.
Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat bahwa anak telah berumur 14 tahun atau
lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih.Â
Demi kepentingan penyidikan dilakukan paling lama 7 hari penahanan, dan atas permintaan penyidik dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 8 hari.***Â
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"