KONTEKS.CO.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengusulkan adanya kerja sama bidang penagihan utang dengan pihak perusahaan pemberi kredit.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kerja sama itu bisa melalui pelatihan dan pendidikan terhadap karyawan di bagian penagihan utang atau debt collector.
“Ini mungkin bisa kerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, karyawan bagian penagihan,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, menukil Antara, dikutip Selasa 6 Maret 2023.
Dikatakan Fadil, usulan tersebut agar pelaksanaan penagihan utang yang dilakukan terhadap debitur sesuai amanat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Amanat itu tertuang dalam aturan OJK Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
“Tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum. Apa pun bentuknya, pengancaman, perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi,” tegas Fadil.
Usulan kerja sama dengan perusahaan pemberi kredit itu disampaikan Fadil saat Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Debt Collector Tanpa Tindakan Premanisme” di Gedung BPMJ (Balai Pertemuan Metro Jaya) di Polda Metro Jaya, Senin 6 Maret 2023.
Sebelumnya, debt collector membentak Bhabinkamtibmas saat ambil paksa mobil selebgram Clara Shinta di apartemen di Jakarta Selatan Irjen Fadil Imran murka.
“Saya lihat ini preman ini sudah mulai agak merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00 WIB, darah saya mendidih itu melihat anggota dimaki-maki seperti itu,” kata Fadil dalam instagram @kapoldametrojaya.
Ditegaskan Fadil, di Jakarta tidak ada ruang bagi preman-preman yang meresahkan masyarakat.
Dia meminta para Kasat Reskrim di seluruh Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk tegas dan cekatan jika di wilayahnya terdapat aksi serupa.
“Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi, sedih hati saya itu, bolak-balik yang debt collector debt collector macam itu, jangan biarkan. Lawan, tangkap, jangan pakai lama,” perintahnya.
Fadil juga meminta anak buahnya mencari perusahaan yang menggunakan jasa debt collector yang bertindak semena-mena dan meresahkan itu.
“Debt collector itu kalau ada, ngomongnya kasar, termasuk yang order itu, siapa perusahaan leasing yang order itu,” tuturnya.
“Enggak boleh lagi, debt collector debt collector yang menggunakan kekerasan, menteror orang, enggak boleh lagi,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"