KONTEKS.CO.ID – Otak dan pembuat bom dalam peristiwa pengeboman Bali pada 2002, Umar Patek, dibebaskan dari penjara karena mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Kamis 8 Desember 2022. Dia bebas usai menjalani lebih dari setengah hukuman bui selama 20 tahun.
Kabar Umar Patek bebas ini membuat Australia meradang. Dalam aksi bom bali yang terjadi di klub malam di Bali tersebut, lebih dari 200 orang tewas. Termasuk menewaskan 88 warga Australia.
Sebelumnya, sejak Umar Patek menjalani penahanan, pemerintah negeri Kangguru ini terus mencoba melobi pemerintah Indonesia agar tokoh teroris Asia ini menjalani hukuman penjara tanpa mendapatkan pembebasan bersyarat. Australia minta Umar Patek menjalani hukuman secara penuh.
Menteri Dalam Negeri Australia Crara O’neill menyebut pembebasan ini merupakan hari mengerikan bagi para korban pengeboman Bali.
Penyintas bom Bali yang berada di Australia sendiri tidak percaya bahwa Umar Patek telah berubah. Mereka mendesak Pemerintah mengambil sikap tegas pada Indonesia atas pembebasan ini.
“Banyak warga Australia tidak percaya dengan kabar ini, dan ini kabar yang membuat terpukul,” ujar juru bicara Menteri Luar Negeri Australia seperti dilansir ABC. Ia menuturkan pihaknya telah beberapa kali menekankan kekuatiran Australia pada pemerintah Indonesia jika tokoh teroris ini bebas.
Pemerintah Australia tengah meminta jaminan dari Indonesia kalau Umar Patek akan diawasi dan dipantau secara ketat.
Setelah bebas pun Umar harus melakukan wajib lapor seminggu sekali lalu akan diturunkan intensitasnya sebulan sekali hingga 2030.
Saat ini Hisyam bin Alizein alias Umar Patek yang berusia 55 tahun, dan telah mendapatkan pengurangan hukuman total 33 bulan. Dan bertepatan pada 17 Agustus, ia mendapatkan diskon lima bulan.
Umar Patek sempat kabur dari Bali sebelum bom meledak dan sembunyi selama sembilan tahun, sebelum akhirnya ditangkap di Pakistan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"