KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya menetapkan AG sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap korban D.
Peningkatan status terhadap AG dilakukan polisi setelah dilakukan gelar perkara pada pagi hingga siang hari ini. Selain itu, juga melihat dari bukti chat WhatsApp, video yang ada pada telepon genggam pelaku dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Bukti chat wa, video yang ada di HP, kemudian juga perlu kami sampaikan, kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga, kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di tkp tersebut,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Kamis, 2 Maret 2023.
Ditegaskan Hengki, Polda Metro Jaya berkomitmen, kepada siapa saja yang bersalah dalam masalah peristiwa itu, harus diproses secara hukum.
“Dan kami berkomitmen di sini, siapapun yang bersalah harus dihukum. Kalau itu anak, secara formil itu diatur dalam undang-undang peradilan anak. Secara materil diatur dalam undang-undang perlindungan anak,” kata Hengki lagi.
Karena itu, berdasarkan gelar perkara tadi, Polda Metro Jaya menambah konstruksi pasal baru terhadap mereka yang telah diterapkan sebagai tersangka.
“Oleh karenanya, pada kesempatan gelar perkara, pada pagi hingga siang hari ini, kami menambah konstruksi pasal baru, terhadap tersangka-tersangka ini,” katanya.
“Dan kemudian yang kedua, ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Atau dalam kata lain, berubah menjadi pelaku atau anak, jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka ya,” kata Hengki lagi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"