KONTEKS.CO.ID – Polisi resmi menetapkan Giorgio Ramadhan (24), sopir mobil Fortuner yang ngamuk dan merusak mobil Brio di Senopati, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Giorgio Ramadhan jadi tersangka usai aksi arogannya menabrak dan merusak mobil Brio saat mengemudikan Fortuner hitam di Jalan Senopati.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya menetapkan Giorgio Ramadhan, sopir Fortuner arogan di Senopati sebagai tersangka.
Giorgio Ramadhan dijerat dengan Pasal 406 KUHPidana terkait perusakan dan Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.
“Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP,” ujar Ade Ary, Senin 13 Februari 2023.
“Yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP,” jelas Ade Ary.
Lantaran jadi tersangka, tersangka Giorgio Ramadhan resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
“Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita,” kata dia.
“Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sebelumnya, video viral merekam sopir Fortuner hitam menabrak dan merusak mobil lain di kawasan Senopati, Jakarta Selatan beredar di media sosial.
Dalam video viral itu disebutkan, sopir Fortuner hitam awalnya melawan arah, pada Minggu 12 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
Sejurus kemudian, sopir Fortuner berhenti dan melakukan perusakan dengan senjata tajam.
Selengkapnya silakan baca di sini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"