KONTEKS.CO.ID – Kasus sopir mobil Fortuner mengamuk dan merusak mobil Brio kuning di Senopati, Jakarta Selatan telah naik ke tahap penyidikan.
Kasus sopir Fortuner dengan nomor polisi B 2276 SJD tabrakan dan rusak mobil Brio di Senopati menjadi viral usai diunggah akun dengan nama @ari295 di media sosial.
Pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan kronologi insiden Fortuner versus Brio di Senopati tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa tersebut diawali saat itu mobil Brio yang dikemudikan Ari Widianto melaju di Jalan Senopati.
Tiba-tiba dari arah berlawanan, mobil Fortuner melaju melawan arah ke lajur Brio.
Sopir mobil Brip kemudian menyalakan lampu dim ke arah mobil Fortuner sebanyak empat kali.
Mobil Fortuner yang dikemudikan GR (24) kemudian kembali ke jalurnya. Namun, tapi sempat bertabrakan dengan mobil korban.
“Kemudian setelah di-dim oleh korban empat kali, akhirnya baru terlapor belok ke jalurnya sendiri kemudian mengenai mobil korban,” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023.
Bukannya meminta maaf, sopir Fortuner justru marahi dan memaki korban.
Sopir Fortuner kemudian memutar mobilnya berbalik arah dan mengejar Brio hingga berhenti di lokasi tabrakan.
“Saat mengenai mobil korban terlapor memaki-maki dan marah, sempat memaki ya, ke arah korban,” ujar Ade Ary.
“Kemudian terlapor membalikkan mobilnya mengejar korban kemudian menghalangi mobil korban,” imbuhnya.
Pelaku yakni GR, lantas turun dari mobil dan meminta korban turun.
Lantaran tak keluar, GR kemudian membawa senjata api mainan dan merusak mobil korban.
Seakan tak puas, GR juga membawa senjata tajam yang belakangan diketahui pedang anggar dari dalam mobilnya dan melanjutkan perusakan.
“Kemudian terlapor masuk lagi ke mobil mengeluarkan alat ini (pedang anggar), kemudian merusak kembali mobil korban, kemudian pergi meninggalkan korban,” ujarnya.
Tak terima dengan aksi arogan, tabrakan dan perusakan yang dilakukan GR, korban lantas melapor ke polisi pada pukul 03.38 WIB. GR dilaporkan dengan Pasal 406 KUHP.
Saat ini laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Terlapor juga tengah diperiksa terkait peristiwa yang ada.
Selain itu, barang bukti mulai dari kendaraan yang terlibat hingga senjata api mainan dan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk merusak Brio sudah disita.
“Tadi malam langsung kami tingkatkan tahapan prosesnya adalah tahapan penyidikan dan hari ini proses penyidikan sudah berlangsung,” kata Ade Ary.
Ade Ary mengatakan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan dugaan tindak pidana terkait perusakan sebagaimana yang dilaporkan korban Ari Widianto. Selanjutnya polisi melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus tersebut.
“Kami melakukan gelar perkara, karena kami menemukan adanya dugaan tindak pidana, sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor tentang dugaan tindak pidana perusakan,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"