KONTEKS.CO.ID – Yudha Ari Vianda, sopir mobil Fortuner yang melanggar lampu lalu lintas dan menabrak pemotor di Ramawangun ternyata menantu perwira polisi.
Yudha Ari Vianda mengaku mendapatkan pelat dinas Polri dari mertuanya, Iptu Abdul Rahman, Kasat Samapta Polres Metro Polda Lampung.
Yudha Ari Vianda mengendarai Fortuner berpelat dinas Polri 3110-00 hingga menabrak pemotor hingga terluka di Rawamangun, Jakarta Timur, pada Senin 6 Februari 2023.
“Yang bersangkutan mengaku mendapatkan nomor pelat dinas dari Iptu Abdul Rahman, yakni Kasat Samapta Polres Metro Polda Lampung. Iptu Abdul Rahman ini diketahui sebagai mertua Yudha,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, dikutip Kamis 9 Februari 2023.
Mobil Fortuner yang aslinya memiliki nopol B-1236-FJD itu merupakan milik istri Yudha Ari Vianda atau anak dari Iptu Abdul Rahman.
Mobil tersebut memiliki warna dasar putih.
“Jadi kendaraan itu milik istrinya, yakni anak dari Iptu Abdul Rahman, kendaraan tersebut juga masih dalam proses angsuran di Astra Credit Companies dengan nomor polisi asli kendaraan, yakni B-1236-FJD, serta warna kendaraan putih,” tegasnya.
Menurut Pandra, Iptu Abdul Rahman tidak mengetahui bahwa kendaraan milik anaknya telah diganti warna menjadi hitam serta dipakaikan pelat dinas Polri sebagaimana pada saat kendaraan terjadi kecelakaan.
“Iptu Abdul Rahman tidak mengetahui bahwa warna serta pelat pada kendaraan itu telah diganti,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"