KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya akan menguji keabsahan dua laporan terkait sengketa tanah antara Bripka Madih dengan warga RT 04/03, Kelurahan Jatiwarna, Bekasi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, Bripka Madih mengajukan laporan di Polres Bekasi Kota perihal perusakan objek di lahan seluas 4.411 meter persegi.
Sebelumnya, Bripka Madih menyampaikan luas lahan tersebut yakni 3.600 meter persegi, yang juga dibantah oleh pihak keluarganya.
Untuk itu, Polda Metro Jaya akan mengecek keabsahan laporan Bripka Madih tersebut.
Caranya, dengan menelusuri sertifikat dan dokumen lain untuk mendukung tuntutannya.
“Maksudnya apakah memiliki hak untuk menuntut. Hak menuntut ini tentunya harus ada alas haknya, apakah itu sertifikat, atau akta jual beli, punya nggak itu Bripka Madih?” kata Hengki kepada wartawan, Selasa 7 Februari 2023.
Dikatakan Hengki, pihaknya akan mengecek keabsahan dari laporan warga yang melaporkan Bripka Madih terkait perbuatan meresahkan karena membawa massa dan masuk lahan tanpa izin.
“Ini masyarakat kampung di situ, juga melaporkan Bripka Madih terkait dengan Pasal 167 memasuki pekarangan tanpa izin,” kata Hengki.
“Dan juga konstruksinya nanti berkembang menjadi perbuatan tidak menyenangkan karena membawa massa,” jelasnya.
Pihaknya, tambah Hengki, juga akan cek ke masyarakat apakah memiliki legal standing atas hak untuk menuntut Bripka Madih,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"