KONTEKS.CO.ID – Kompol D atau lengkapnya Kompol Dwi Yanuar Mukti Setyawan menjadi perhatian publik lantaran disebut punya sederet mobil mewah salah satunya Audi A6.
Tak hanya Audi A6, Kompol D mendadak menjadi sorotan publik setelah ketahuan memiliki istri simpanan bernama Nur.
Selain Audi A6 dam dua istri, Kompol D juga memiliki harta yang terbilang fantastis.
Berdasar laman elhkpn.kpk.go.id, Kompol D memiliki harta kekayaan sebesar Rp1.589.000.000.
Harta kekayaannya tersebut dilaporkan pada 17 Maret 2021 ketika awal menjabat sebagai Panit 2 Unit 2 Subdit 4 Polda Metro Jaya.
Harta kekayaan ini termasuk satu unit bidang tanah dan bangunan seluas 170 m2/12 M2 di Bekasi, Jawa Barat.
Satu unit rumah beserta tanahnya tersebut jika diuangkan senilai Rp1 miliar.
Lantas berapa gaji Kompol D?
Sebagaimana diketahui, aturan mengenai gaji anggota kepolisian tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Disebutkan, pangkat Komisaris Kepolisian (Kompol) dalam institusi Polri masuk dalam Golongan IV atau Perwira Menengah.
Dalam aturan itu, anggota polisi yang berpangkat Kompol berhak mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp3.000.100-Rp4.930.100.
Selain itu, polisi berpangkat Kompol juga mendapatkan tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Anggota kepolisian berpangkat Kompol masuk dalam kelas jabatan 10 dan berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp4.551.000.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"