KONTEKS.CO.ID – Polisi mencatat, sebanyak 12.000 pelanggar peraturan lalu lintas terekam electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jakarta setiap harinya.
Namun demikian, dari jumlah tersebut polisi hanya dapat mengirimkan bukti pelanggaran ETLE kepada 800 pelanggar per hari via pos.
Sebab, anggaran untuk mengirimkan bukti pelanggaran ETLE itu tidak mencukupi.
Hal ini terungkap saat Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, Selasa 24 Januari 2023.
“Satu hari, bisa ada 12.000 pelanggar (ETLE),” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman di Gedung DPRD DKI Jakarta.
“Kami mengirimnya (bukti pelanggaran) hanya sedikit, kami membatasi per harinya,” kata Latif.
Menurut Latif, pihaknya bisa saja mengirikan bukti pelanggaran seluruhnya.
Namun, hal itu tidak dilakukan lantaran anggaran yang terbatas.
Lantaran itu, Latif meminta anggaran pengiriman bukti pelanggaran kepada Dishub DKI Jakarta.
“Makanya, saya minta tolong kalau seandainya kami diberi dana pengiriman (bukti pelanggaran),” ujarnya.
Untuk diketahui, terdapat 57 kamera ETLE yang kini terinstal di sejumlah jalan raya di Jakarta.
Dishub DKI Jakarta lantas memberi hibah sebesar Rp 75.477.263.795 (Rp 75,4 miliar) kepada Polda Metro Jaya untuk instalasi 70 titik kamera ETLE.
Puluhan miliar itu dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"