KONTEKS.CO.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta akhirnya sepakati rancangan APBD DKI Jakarta tahun 2023 disepakati sebesar Rp83,7 triliun.
Sebelumnya, dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp82,5 triliun.
Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, sesaran itu disetujui setelah dilakukan penyisiran kegiatan non-produktif dan di luar rencana kerja pemerintah daerah yang menyebabkan defisit anggaran.
Kata Pras, sapaannya, kesepakatan itu diambil pada Jumat dini hari, tepat pukul 03.30 WIB.
“Alhamdulillah, setelah tiga pekan melalui pembahasan, pendalaman dan sinkronisasi, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyepakati besaran rancangan APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2023 sebesar Rp83,7 triliun,” tulis Pras, di akun Instagram miliknya, dikutip Sabtu 26 November 2022.
Pras, memastikan RAPBD 2023 yang mencapai Rp83,7 triliun memprioritaskan penanganan banjir hingga kemacetan Jakarta.
“Untuk tahun depan saya memastikan kerja-kerja prioritas penanganan banjir, pengendalian kemacetan dan antisipasi resesi ekonomi dari Pemprov DKI akan lebih digalakkan,” ujarnya.
“Menuju Jakarta yang lebih baik, maju, sejahtera dan makmur warganya. Sukses Jakarta untuk Indonesia,” kata dia.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati sementara angka Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun angggaran 2023 sebesar Rp82.543.539.889.450.
Pras menyebut, angka itu merupakan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan selama empat hari sejak 31 Oktober sampai 3 November, serta pendalaman dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).
“Maka dapat disepakati rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan plafon prioritas anggaran sementara sebesar Rp82,5 triliun untuk dapat disetujui,” kata Pras, Minggu 6 November 2022.
DPRD DKI menjadwalkan pelaksanaan paripurna pengesahan rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun anggaran 2023, Selasa 29 November 2022.
Adapun penetapan jadwal berdasarkan pada hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI.
Pengesahan akan dilakukan setelah Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan pedalaman tehadap rancangan APBD tahun 2023 hasil pembahasan lima komisi di DPRD DKI Jakarta.
Pendalaman awalnya dijadwalkan Rabu 23 November 2022 namun ditunda menjadi hari Kamis 24 November 2022, pukul 10.00 WIB.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"