KONTEKS.CO.ID – Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebut, kliennya mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka maupun saksi kasus peredaran narkoba yang pernah disampaikan ke penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Dikatakan Hotman, pencabutan BAP itu dilakukan pada hari ini, Jumat 18 November 2022.
“Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua. Dan (Teddy) juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” ujar Hotman.
Dikatakan Hotman, pencabutan BAP dilakukan karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini diklaim tidak memiliki kaitan dengan Teddy.
“Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak sudah kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa,” ucapnya.
Menurut Hotman Paris, diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa.
Menurut dugaan Hotman, otak dari serangkaian kasus ini justru bukan Teddy Minahasa, melainkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda.
“Jadi yang menjadi otak di sini, diduga sama sekali justru adalah mantan Kapolres ini, dan si wanita (Linda) tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Hotman menyebut barang bukti narkoba sabu seberat 5 kilogram (kg) yang disebut dijual dan ditukar dengan tawas telah ditemukan.
Menurut Hotman Paris, barang bukti sabu seberat 5 kg tersebut masih utuh disimpan di kejaksaan.
“Baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh Kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi,” kata Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jumat 18 November 2022.
Hotman mengatakan, barang bukti sabu yang dijadikan objek dalam kasus tersebut tidak terkait dengan Teddy Minahasa.
“Karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh lengkap di Kejaksaan 5 kg dan dimusnahkan 35 kg,” ujarnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"