KONTEKS.CO.ID – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akhirnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis 6 Juli 2023.
Diketahui, putusan pengadilan pada tingkat pertama, Teddy divonis penjara seumur hidup penjara. Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5) saat itu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.
Sejumlah hal memberatkan dalam vonis seumur hidup Teddy Minahasa. Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"