KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menggelontorkan anggaran sebesar Rp62,1 miliar untuk subsidi kepada PT Transjakarta imbas naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, angka tersebut didapatkan setelah pihaknya melakukan penghitungan dengan pihak PT Transjakarta usai pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM.
“Total kebutuhan subsidi BBM dampaknya terhadap operasional bus yang dikelola Transjakarta kami hitung sekitar Rp62,1 miliar,” ujar Syafrin, Jumat (9/9).
Syafrin menjelaskan, tambahan subsidi tersebut akan dialokasikan dari anggaran kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO).
“Otomatis langsung kami usulkan ke dalam besaran PSO,” tandas Syafrin.
Sementara itu, untuk tarif angkutan umum perkotaan (angkot) reguler di DKI Jakarta diusulkan naik sebesar Rp1.000 menjadi Rp6.000 usai naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Syafrin mengatakan, pihaknya sudah menerima rekomendasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta terkait usulan kenaikan tarif tersebut.
“Untuk tarif reguler pagi ini saya sudah menerima rekomendasi dari DTKJ yang ditujukan ke Pak Gubernur itu ada usulan kenaikan Rp1.000,” ujar Syafrin, Kamis (8/9).
DTKJ sendiri terdiri dari berbagai unsur, yakni Dinas Perhubungan, pakar transportasi, operator angkutan umum, lembaga swadaya masyarakat bidang transportasi dan unsur kepolisian.
“Mereka sudah melakukan pembahasan, rapat pleno dan itulah yang diusulkan dan keputusan itu akan ditetapkan dengan keputusan gubernur,” ucap Syafrin.
Syafrin menargetkan dalam minggu ini keputusan gubernur terkait kenaikan tarif angkot reguler itu akan diteken Gubernur Anies Baswedan.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"