KONTEKS.CO.ID – Calon DPD Daerah Pemilihan Provinsi DKI Jakarta Fahira Idris, menggunakan kapal Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk berkunjung ke Kepulauan Seribu.
Kekinian, Dishud DKI memastikan kepergian Fahira Idris ke Kepulauan Seribu tidak untuk kampanye.
Kepastian itu berdasarkan surat dari Sekjen DPD RI dibuat dengan memenuhi kerangka acuan kerja yang diminta Fahira Idris. Sehingga yang bersangkutan diizinkan menggunakan kapal Dishub.
“Karena ini adalah kegiatan DPD, maka kami support sebagaimana kegiatan lainnya. Jadi, tidak ada permintaan ada kampanye atau sebagainya tidak ada, lebih karena program DPD dan ada surat dari sekretariat DPD,” jelas Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Lupito, Rabu 7 Februari 2024.
Fahira juga membantah dugaan menggunakan kapal Dishub untuk kepentingan berkampanye di Kepulauan Seribu.
Bantahan Fahira Idris
Fahira membantah tuduhan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye di Kepulauan Seribu.
Kata Fahira, kegiatannya di Kepulauan Seribu berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota DPD RI.
“Bukan (untuk kampanye). Kepergian saya untuk kunjungan kerja Komite II DPD RI,” ujar Fahira, Senin 5 Februari 2024.
Fahira menyebut, ke Kepulauan Seribu untuk kunjungan kerja selama tiga hari terhitung sejak 29-31 Januari 2024.
Tugas tersebut terlampir dalam surat yang bertanda tangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI Rahman Hadi, tertanggal 25 Januari 2024.
Dalam surat itu, Fahira berkunjung ke Kepulauan Seribu bersama tiga anggota DPD RI lain yakni, Sylviana Murni, Dailami Firdaus, dan Jimmly Asshiddiqie.
Kunjungan kerja tersebut terkait pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. (Laporan Qur’aini Hamidea Suci – Jurnalis Magang)***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"