KONTEKS.CO.ID – Sebanyak lima gerai Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling dibuka di DKI Jakarta pada Kamis (8/9).
Pelayanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Kelima gerai SIM keliling itu ada di Mal Grand Cakung Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan, LTC Glodok dan Mall Citraland Jakarta Barat, serta Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Pusat.
Bagi pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diminta untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk perpanjangan SIM A Rp80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan, untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu dibutuhkan bagi kendaraan bermotor yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut, foto Kopi KTP yang masih berlaku. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli dan bukti cek kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"