KONTEKS.CO.ID – Koalisi Masyarakat Front Penyelamat Reformasi Indonesia (FPRI) menyebut 47 demonstran di depan Gedung DPR belum kembali.
47 demonstran itu hilang usai menyampaikan aspirasinya di depan DPR RI, pada Selasa 19 Maret 2024 kemarin.
Kekinian, FPRI telah membentuk tim advokasi untuk mencari dan memberikan bantuan hukum terhadap demonstran yang hilang tersebut.
Namun, FPRI belum mendapatkan informasi resmi dari pihak kepolisian soal keberadaan para pendemo.
“Sejak malam upaya dari tim hukum dan tim advokasi untuk mencari itu tidak ada akses. Sampai dengan siang ini mereka belum kembali,” ungkap Perwakilan FPRI, Erwin Usman di Sekretariat Bersama Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi, Jakarta Pusat, Rabu 20 Maret 2024.
Pihaknya, kata Erwin, sudah mencoba mencari keberadaan para demonstran tersebut di Polsek Metro Tanah Abang usai kericuhan di depan DPR.
Namun, polisi mengaku tak mengetahui secara pasti keberadaan para demonstran yang diamankan dari lokasi.
“Ya, dibawanya kemana kita nggak tahu. Sampai sekarang malah informasi yang kami terima ada 100 orang yang belum balik ke rumahnya,” kata Erwin.
Erwin mengatakan, Polda Metro Jaya menyampaikan menahan 16 demonstran di Mapolda Metro Jaya untuk keperluan pemeriksaan.
Namun, Erwin menyebut keberadaan demonstran di Mapolda Metro Jaya justru tak tersampaikan. Kata Erwin, keberadaan mereka seakan tertutupi dari tim advokasi yang hendak memberikan bantuan hukum.
“Apakah yang 16 ini bagian dari 47 yang ditangkap di lokasi itu mereka kan nggak rilis nama-namanya.
Erwin meminta pihak kepolisian menyampaikan keterangan resmi nama-nama demonstran yang diamankan di Mapolda Metro Jaya tersebut.
“Dari Kapolda Metro Jaya untuk menyampaikan yang ada di Polda Metro Jaya ada berapa orang? Dan mereka kapan bebas?” ujarnya.
Polisi Ngaku Tangkap 16 Demonstran
Sebelumnya, polisi menangkap 16 orang yang berdemonstrasi di depan Gedung KPU hingga DPR RI, pada Selasa, 19 Maret 2024 kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi merinci, 8 orang terperiksa saat demonstrasi di KPU. Serta 8 orang lainnya di DPR RI.
“Dari lokasi aksi unjuk rasa di KPU ada 8 orang yang dilakukan pemeriksaan. Aksi unjuk rasa di gedung DPR RI ada 8 orang untuk di dalami secara simultan oleh petugas kepolisian,” kata Ade Ary kepada wartawan, pada Rabu, 20 Maret 2024.
Ade Ary mengungkapkan, penangkapan 16 orang tersebut lantaran menggangu ketertiban dan keamanan saat aksi demonstrasi tengah berlangsung.
Adapun hal itu telah melanggar aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selengkapnya silakan simak di sini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"