KONTEKS.CO.ID – DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk membahas tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.
Nantinya, ketiga nama itu akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Nanti akan dibahas melalui mekanisme rapimgab, sudah pasti melibatkan fraksi-fraksi,” ungkap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (6/9).
Namun demikian, Rani tidak menyebutkan kapan rapimgab tersebut akan digelar. Namun dia mengatakan pembahasan tidak akan memakan waktu lama jika setiap fraksi telah memiliki nama yang diusulkan.
“Kita kan nggak mesti interview orangnya, kita nggak mesti fit and proper test beliau kan? Kita hanya mengusulkan nama. Sisanya, pekerjaan itu haknya ada di kewenangannya di Mendagri,” jelas Rani.
Menurut Rani, sejumlah kriteria nama yang akan diusulkan, di antaranya sosok yang paham dengan kondisi ibu kota dan sosok yang dinilai mampu meneruskan kerja Anies Baswedan.
“Orang yang memang dirasa mumpuni mampu untuk menyelesaikan tugas-tugas gubernur dan wakil gubernur yang belum terselesaikan. Sudah intinya dan bisa mengakomodir serta bekerja sama kepada semua pihak, bukan hanya satu kelompok,” tutur Rani.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah menyurati Ketua DPRD DKI Jakarta terkait dengan usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.
Dalam suratnya, Tito menyatakan sehubungan dengan habisnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022, perlu dilakukan pengisian kekosongan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Tito, DPRD DKI Jakarta melalui Ketua DPRD dapat menyampaikan usulan tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden.
“Usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” tulis Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"