KONTEKS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan, tidak melarang para pejabat se-DKI untuk mengambil cuti tahunan.
Hal itu dikatakan Heru Budi Hartono merespons surat edaran (SE) tentang penundaan cuti hingga Februari 2023.
Penundaan cuti itu tercantum dalam SE e-0025/SE/2022 tentang Penundaan Cuti Tahunan Selama Musim Penghujan.
Penundaan cuti ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah/Biro Sekretariat Daerah (Setda) DKI hingga lurah.
“Terkait dengan kondisi cuaca, ya ditunda cutinya, (ambil cuti) enggak dilarang,” ujar Heru, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022.
Kata Kepala Sekretariat Presiden itu, setelah kondisi cuaca membaik, pada pejabat dipersilakan mengambil cuti.
“Nanti setelah cuaca membaik, ya, silakan (cuti),” kata dia,
Sebelumnya, imbauan pejabat di lingkungan Pemerintah Prov DKI Jakarta menunda cuti tahunan hingga Februari 2023 mendatang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor e-0024/SE/2022 tentang Penundaan Cuti Tahunan Selama Musim Penghujan.
SE imbauan cuti tahunan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtiya.
“Menindaklanjuti arahan Penjabat Gubernur dan memperhatikan surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 2291/-1.781 perihal Himbauan Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan,” tulis SE tersebut, dilihat Kamis 27 Oktober 2022.
Imbauan penundaan cuti tahunan itu ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah atau Biro Setda DKI Jakarta hingga tingkat lurah selama musim hujan.
“Para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan,” lanjut poin dalam edaran itu.
Kepada para wali kota dan satu bupati, diminta menginstruksikan kepada jajaran di bawahnya.
“Para Walikota Provinsi DKI Jakarta dan Bupati Kabupaten Administrasi Pulau Seribu Provinsi DKI Jakarta, agar menginstruksikan kepada Wakil Walikota/Bupati, Sekretaris Kota/Kabupaten, Para Camat, Para Lurah, dan Para Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat lain di bawah koordinasinya yang terkait dalam penanganan risiko bencana selama musim penghujan untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan,” katanya.
Dijelaskan, imbauan penundaan cuti tahunan itu tidak menghapus hak cuti tahunan dan dapat digunakan pada tahun berikutnya.
“Penundaan cuti tahunan dilaksanakan sampai dengan Februari 2023. Penundaan cuti tidak menghapuskan hak cuti tahunan dan dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil,” ujar SE itu.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"