KONTEKS.CO.ID – Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara, menggandeng masyarakat untuk membantu turunkan alat peraga kampanye (APK).
Penurunan APK lantaran memasuki masa tenang Pemilu 2024, mulai tanggal 11 – 13 Februari 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jakarta Utara, Ronald Reagen mengatakan, seluruh APK baik bendera parpol, caleg, maupun capres-cawapres yang masih terpasang wajib turun saat masa tenang.
“Untuk rumah warga yang pasang APK kami imbau di masa tenang ini untuk turunkan secara mandiri. Karena sesuai ketentuan tidak boleh ada kampanye atau APK,” ucap Ronald di Jakarta, pada Minggu, 11 Februari 2024.
Ia mengatakan penurunan APK secara serentak pada Minggu, 11 Februari 2024, di tingkat kecamatan seluruh wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Sementara itu, Kasatpol Kota Jakarta Utara Muhamadong mengatakan, penurunan APK melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wilayah Jakarta Utara.
Mulai dari Sekretariat Kota, Sudin Lingkungan Hidup, Bina Marga, Perhubungan, Kominfotik, Pertamanan dan Hutan Kota, hingga BPBD Provinsi DKI Jakarta, serta TNI-Polri.
Penurunan APK pada tingkat kota terbagi menjadi dua kelompok dengan masing-masing titik lokasi, yakni Jalan Yos Sudarso, Lodan Raya dan Jalan Pluit Raya.
“APK yang diturunkan kami simpan di Gudang Satpol PP Jakarta Utara dan Gudang Satpol PP Provinsi DKI di Kawasan Cakung,” kata Muhamadong.
Ia pun berharap kepada seluruh calon, tim kampanye dan masyarakat, untuk mendukung proses penertiban ini, guna menciptakan iklim politik yang sehat dan transparan.
“Sangat berharap semua pihak dapat mematuhi aturan dan menjaga integritas demokrasi dalam pelaksanaan pemilu 2024 nanti,” tandasnya. (Laporan Qur’aini Hamidea Suci – Jurnalis Magang)***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"