KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day (CFD) se-Jakarta, pada Minggu, 11 Februari 2024.
Peniadaaan CFD ini akibat adanya masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 11 hingga 13 Februari 2024.
“Sehubungan dengan pelaksanaan Masa Tenang Pemilu 2024 hari Minggu sampai dengan Selasa tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Selasa, 6 Februari 2024.
Syafrin menjelaskan, peniadaan CFD berdasarkan Peraturan KPU No 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Serta, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB.
Ia pun mengimbau, kepada seluruh warga Ibukota untuk melakukan aktivitas olahraga di rumah atau lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada warga untuk berolah raga di lapangan olah raga atau taman-taman yang ada dilingkungan masing-masing,” ungkapnya.
Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 akan berakhir, pada Sabtu, 10 Februari 2024 mendatang.
Adapun pada, Rabu 14 Februari 2024 KPU akan melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"