KONTEKS.CO.ID – Pajak progresif kendaraan di Jakarta mengalami kenaikan sebesar 0,5 persen.
Rencananya, pajak progresif kendaraan di Jakarta akan mengalami kenaikan mulai tahun 2025 mendatang.
Naiknya pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda tersebut sudah mulai terundangkan sejak tanggal 5 Januari 2024 kemarin.
Kenaikan pajak progresif kendaraan bagi warga DKI ada tersebut di Pasal 7 Perda DKI Jakarta No 1 Tahun 2024.
Berikut tarif progresif PKB berdasar Perda Nomor 1 tahun 2024:
Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen dari peraturan sebelumnya.
Kemudian naik lagi pada kendaraan kedua. Kalau sebelumnya pajak progresifnya hanya 2,5 persen, nantinya naik menjadi 3 persen.
Kendaraan ketiga juga ikutan naik menjadi 4 persen dan unit keempat terhitung jadi 5 persen.
Sementara, untuk kepemilikan unit kelima dan seterusnya menjadi 6 persen.
Ketentuan di atas berbeda jauh dengan aturan sebelumnya.
Sebelumnya, perda menetapkan kenaikan pajak progresif 0,5 persen hingga kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya dengan persentasenya 10 persen.
Selain itu, tarif bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB) di Jakarta akan terhapus mulai tahun 2025.
Tarif BBNKB hanya untuk penyerahan kendaraan pertama sebesar 12,5 persen.
Sementara, tarif BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan kendaraan bekas tidak ada biaya alias 0 persen.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"