KONTEKS.CO.ID – Satpol PP DKI Jakarta belum membahas rekomendasi dari Bawaslu soal dugaan pelanggaran kampanye Gibran Rakabuming Raka.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya belum membahas surat rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta soal dugaan pelanggaran kampanye Gibran Rakabuming Raka di area car free day (CFD).
Pihaknya, kata Arifin, masih menunggu pasti perihal pembahasan pelanggaran kampanye Gibran Rakabuming Raka saat membagikan susu di CFD tersebut.
“Saya belum (membahas surat rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta) ini. Kita tunggu dan pasti ada pembahasan mengenai itu,” ujar Arifin di Balai Kota DKI, Kamis, 18 Januari 2024.
Arifin menyampaikan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi dengan instansi terkait. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci kapan pelaksanaannya.
“Kan ada biro hukum, penyelenggaraan itu kan CFD kan ada hubungan,” kata Arifin.
Arifin menegaskan, akan berhati-hati dalam menyimpulkan dugaan pelanggaran kampanye oleh oleh putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
“Ya dibaca lagi pergub perdanya, kita harus hati-hati menyatakan melanggar atau tidak melanggar,” tegasnya.
Surat Rekomendasi Bawaslu
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta telah mengirimkan surat rekomendasi dari Bawaslu Jakpus ke Pemprov DKI. Surat itu terkait kasus dugaan pelanggaran Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 oleh cawapres Gibran.
“Sesuai info sekretariat Jumat surat sudah dibawa staf untuk diantar ke Pemda DKI,” ujar Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji pada Selasa, 9 Januari 2024.
Adapun Bawaslu Jakpus telah memutuskan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersalah karena dugaan melanggar Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.
Hal tersebut terketahui dari Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan yang tertempel di salah satu dinding gedung Bawaslu Jakpus.
Surat tersebut bertandatangan Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey atau Sonny Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.
Dalam surat pemberitahuan itu, ada 4 pihak terlapor antara lain, Capres Gibran Rakabuming Raka dan 3 Caleg PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"