KONTEKS.CO.ID – Pemberitahuan kampanye parpol di DKI kini bisa melalui aplikasi WhatsApp atau WA. Kemudahan itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI berikan untuk memudahkan parpol berkampanye.
Kemudahan pemberitahuan kampanye parpol lewat WA sudah KPU koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. “KPU berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyederhanakan pemberitahuan dengan tak usah datang langsung melainkan memakai WhatsApp,” ungkap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, seusai menggelar rapat evaluasi penyederhanaan mekanisme pemberitahuan kampanye pemilu di Jakarta, Senin 8 Januari 2024.
Ide ini sendiri lahir dari pihak kepolisian, yakni Polda Metro Jaya. Tujuannya, ujar Astri, agar tim kampanye tetap bisa menginformasikan kegiatannya di saat waktu dan tenaga yang terbatas.
Untuk pemberitahuannya, jelas Astri, tim kampanye parpol bisa mengirimkan surat secara kumulatif dalam bentuk PDF ke nomor WA 08177400006.
Pemberitahuan Kampanye Lewat WA Hasil Evaluasi KPU dan Polda Metro Jaya
Menurut dia, KPU DKI telah mengevaluasi kegiatan kampanye sejak awal yakni tanggal 28 November 2023 hingga sebulan terakhir. Hasil evaluasi mengungkap, memang warga kurang mendapat informasi mengenai surat pemberitahuan kampanye.
“Di lapangan banyak parpol kesulitan kalau harus datang langsung ke Polda Metro Jaya untuk memberikan surat pemberitahuan,” tambahnya.
Karena itu, lanjut Astri, agar tim kampanye tetap melaksanakan kewajibannya, maka ada cara alternatif pemberitahuaan melalui layanan WA tersebut.
“(Sebab) ada aturan untuk menyampaikan surat pemberitahuan (kampanye) kepada kepolisian setempat, tembusan ke KPU dan Bawaslu (DKI),” katanya.
Astri mengutarakan, kampanye memiliki skala berbeda baik kampanye tatap muka maupun rapat umum. Sehingga perlu ada bantuan pihak kepolisian untuk pengamanan kegiatan.
Sekadar informasi, kampanye pemilu termulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kampanye bisa berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada umum. Hingga debat calon presiden dan calon wakil presiden serta kampanye media sosial.
Lalu, kampanye pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 adalah kampanye rapat umum, dan iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan daring. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"