KONTEKS.CO.ID – Pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib berhati-hati dan mematuhi aturan berkendara.
Untuk menindak pelanggar lalu lintas, Ditlantas Polda Metro Jaya pun sudah menyiapkan 10 unit kendaraan berkamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dengan demikian, pelanggar lalu lintas di DKI Jakarta akan langsung ditilang menggunakan ETLE alias tak lagi dengan surat tilang manual.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, kendaraan dengan kamera tilang disediakan sebagai langkah untuk menuju peniadaan tilang manual.
“Dengan 10 unit untuk sementara, sudah cukup mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta,” ungkap Latif, Senin 25 Oktober 2022.
Selanjutnya, kameran ETLE statis maupun portable akan ditambah secara bertahap untuk memperluas wilayah pengawasan dan memaksimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Ke depan akan ditambah lagi untuk lebih memaksimalkan pengawasannya,” kata Latif.
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi agar Korps Lalu Lintas Polri mengoptimalkan tilang elektronik statis maupun portabel.
Hal tersebut sebagai upaya untuk mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun portabel,” demikian bunyi poin lima surat telegram tersebut.
Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"