KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono mengembangkan sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM).
Sistem tersebut memiliki 13 kanal aduan serta aplikasi Citizen Relation Management (CRM) untuk ditindaklanjuti petugas.
Ke-13 kanal aduan yang terdiri dari dua fitur tersebut akan melayani berbagai keluhan masyarakat yang terbagi atas tatap muka serta media sosial.
Kedua fitur tersebut antara lain, fitur berbasis lokasi (geo-tagging) dan fitur yang tidak dilengkapi lokasi (non-geo-tagging).
Sementara itu, Kanal berbasis geo-tagging berarti sudah disertai dengan penandaan geografis. Sehingga lebih mudah untuk melacak lokasi yang menjadi objek aduan, misalnya di aplikasi JAKI.
“Pemprov DKI Jakarta tetap menghadirkan berbagai pilihan kanal untuk menciptakan akses layanan publik yang inklusif di Jakarta,” ujar Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Andriansyah di Balai Kota Jakarta, Jumat 21 Oktober 2022.
Dikatakan, seluruh kanal pengaduan resmi itu dikelola sekaligus terintegrasi dalam sistem CRM yang aman dan terukur serta dapat dipantau perkembangannya melalui crm.jakarta.go.id.
Sedangkan, kanal aduan geo-tagging dan non-geo-tagging memiliki proses kerja yang sedikit berbeda.
Saat warga melapor melalui kanal aduan geo-tagging, laporan bakal otomatis masuk ke CRM petugas kelurahan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"