KONTEKS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2024.
Menurut Heru Budi Hartono, kenaikan UMP DKI Jakarta akan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
“Angkanya sesuai, 0,3 (variabel alfa dalam PP 51). Kita tunggu saja keputusan Gubernur,” ungkap Heru Budi Hartono kepada wartawan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu 19 November 2023.
Namun, Heru tidak menjelaskan nominal kenaikan UMP DKI tahun 2024.
Kata dia, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta akan melakukan proses administrasi bersama Asisten Perekonomian.
“Kepala Dinas tenaga Kerja melalui bu Asisten Perekonomian dan Keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke Gubernur,” ujarnya.
Sebagai informasi, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menggelar rapat besaran kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta, pada Jumat 17 November 2023.
Sidang berlangsung alot. Pemprov DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, serta serikat pekerja belum menemukan kata sepakat.
Ketiga unsur itu berbeda pendapat mengenai besaran nilai indeks tertentu, yakni variabel alfa.
Variabel alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai PP 51/2023.
Namun, Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan nilai variabel alfa yang berbeda.
Apindo mengusulkan alfa 0,2 yang berarti besaran UMP 2024 DKI Jakarta menjadi Rp5.034.000.
Sementara itu, unsur pemerintah tetap mengacu pada alfa 0,3 yang nilai besarannya Rp5.063.000.
Lalu, serikat buruh menolak kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai PP No 51 Tahun 2023 menjadi Rp5,6 juta.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"