KONTEKS.CO.ID – Pengelola Hotel Sultan di bawah PT Indobuilco milik Pontjo Sutowo yang terlibat polemik dengan pemerintah belum menyerahkan asetnya kepada negara.
Kekinian, sejumlah aparat keamanan siaga di Hotel Sultan jelang proses pengosongan oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rabu 4 Oktober 2023.
Berdasarkan pantauan, belum terlihat aktivitas di Hotel Sultan. Namun, anggota Satpol PP berjaga dan pihak kepolisian berjaga di depan Hotel Sultan.
Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi A Kusumo mengatakan, pihaknya akan menyambangi Hotel Sultan untuk memberitahukan pihak manajemen jika tenggat waktu untuk pengosongan lahan Blok 15 kawasan GBK (lokasi Hotel Sultan berdiri) telah berakhir.
Menurut Rakhmadi, pihaknya juga akan memasang spanduk di sejumlah titik. Hal itu untuk menegaskan bahwa Blok 15 kawasan GBK merupakan barang milik negara.
“Jadi, kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerja sama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, mengutip Rabu, 4 Oktober 2023.
“Kami juga memasang sejumlah spanduk pemberitahuan bahwa lahan Blok 15 merupakan barang milik negara untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempertahankan aset negara,” imbuhnya.
Rakhmadi mengatakan, pemerintah membuat rencana induk pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern. Dengan standar internasional, serta bermanfaat dari sisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.
“Area Blok 15 di mana terletak eks HGB Nomor 26/Gelora dan 27/Gelora yang dipegang oleh Indobuildco dengan beberapa bangunan dan gedung di sana, termasuk Hotel Sultan menjadi kesatuan dari rencana induk pengembangan kawasan GBK,” jelasnya.
Pontjo Sutowo Tolak Kosongkan Hotel Sultan
PT Indobuildco dengan pemilik Pontjo Sutowo menolak mengosongkan hotel. Alasannya, tidak ada dasar putusan pengadilan ataupun penetapan eksekusi pengosongan.
Kuasa Hukum PT Indobuildco yang dimiliki Pontjo Sutowo, Yosef Benediktus Badeoda mengatakan kliennya menolak mengosongkan Hotel Sultan dengan alasan tersebut.
“Jadi apa yang mau dikosongkan? Setneg sudah ajukan somasi pengosongan tapi kita sudah membantahnya,” ungkap Yosef, dalam pernyataan resminya, Minggu 1 Oktober 2023.
Yosef mengatakan, PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan HGB kepada Kementerian ATR/BPN untuk jangka waktu 30 tahun ke depan usai mengelola selama 50 tahun terakhir hotel tersebut.
Hal itu mengacu pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, di mana HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
“Pembaruan diajukan ke Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta sebagai instansi yang berwenang memberikan hak atas tanah. Kenapa harus ke PPKGBK? Pemberian hak dan perpanjangan hak atas HGB No. 26/27 diberikan oleh Kanwil ATR/BPN, bukan oleh PPKGBK,” jelas Yosef.
Namun, Yosef mengakui pembaruan yang diajukan PT Indobuildco atas HGB belum disetujui.
Pasalnya Kementerian ATR/BPN meminta permohonan tersebut lengkap dengan rekomendasi Setneg.
“Kita nggak mau karena HGB kita bukan berdiri di atas HPL No. 1 Gelora. Saat ini kedua pihak (Indobuildco dan pemerintah) sedang menjajaki pertemuan untuk cari solusi,” terang Yosef.
Pidana Baru
Sebelumnya, PT Indobuildco diminta segera mengosongkan Hotel Sultan karena Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis pada Maret-April 2023.
Permintaan datang dari Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) di bawah Sekretariat Negara (Setneg).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan mengawal proses pengambilalihan Hotel Sultan ini.
Listyo juga menyinggung soal potensi pidana baru terkait sengketa lahan tersebut.
Menurut Listyo, potensi pidana baru itu meliputi pidana umum maupun terkait UU Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami juga melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tak dilaksanakan oleh PT Indobuildco. Dan ini memunculkan potensi pidana baru,” kata Listyo pada Jumat, 8 September 2023.
“Mulai pidana umum maupun yang terkait UU Tipikor,” sambungnya.
Kemensetneg menegaskan pengambilalihan Blok 15 kawasan GBK atau Hotel Sultan berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) dan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan amar putusan PK-1 majelis hakim MA itu. PT Indobuildco, kata dia, dihukum membayar royalti kepada Kemensetneg dalam hal ini ke PPKGBK.
PTUN Jakarta juga telah menolak gugatan Pontjo Sutowo terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Menukil laman SIPP PTUN Jakarta, majelis hakim menyatakan gugatan Pontjo Sutowo dengan Nomor Perkara 71/G/2023.PTUN.JKT ditolak seluruhnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"