KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Polusi Udara. Tujuannya, untuk mempercepat pengendalian pencemaran udara di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan, pembentukan Satgas Penanggulangan Polusi Udara itu atas perintah Kapolda Metro Jaya dan Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan.
“Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah satgas ini kita bentuk,” kata Suyudi dalam keterangan tertulis, Rabu 6 September 2023.
Menurut Suyudi, ada beberapa latar belakang pembentukan Satgas Penanggulangan Polusi tersebut.
Di antaranya, Undang-Undang RI No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Juga sesuai direktif Kapolda Metro Jaya guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Satgas Penanggulangan Polusi Udara ini dengan ketua Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Nurkolis. Sedangkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjadi pembina.
Suyudi mengatakan, satgas ini membawahi tujuh subsatgas lainnya, yakni Subsatgas Analis, Subsatgas Preemtif, Subsatgas Preventif.
Lalu, Subsatgas Represif atau Penegakan Hukum, Subsatgas Bantuan Teknis (Bantek), Subsatgas Humas, dan Subsatgas Kewilayahan.
Suyudi berharap bisa segera menanggulangi dan mencegah terjadinya polusi udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan aglomerasinya.
Polisi juga mengimbau masyarakat berpartisipasi karena keberhasilan penanggulangan persoalan polusi udara di wilayah Hukum Polda Metro Jaya juga membutuhkan peran serta masyarakat.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"